IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Cegah Bullying, Polres Dharmasraya Sambangi SMPN 2 Pulau Punjung

Petugas Polres Dharmasraya saat melakukan penyuluhan dan pembinaan bahaya Bullying antara di SMPN 2 Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Selasa (29/08/2023). Foto: Humas Polres Dharmasraya
Petugas Polres Dharmasraya saat melakukan penyuluhan dan pembinaan bahaya Bullying antara di SMPN 2 Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Selasa (29/08/2023). Foto: Humas Polres Dharmasraya
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

DHARMASRAYA - Mendukung program Direktorat Samapta Polda Sumbar, Polres Dharmasraya melakukan kegiatan penyuluhan dan pembinaan tentang bahaya Bullying antara sesama pelajar di lingkungan Sekolah di UPT SMPN 2 Pulau Punjung kenagarian Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Selasa (29/08/2023).

Kegiatan penyuluhan disampaikan Kasat Sabhara Iptu Sainol, S.H diwakili P.S Kanit Turjawali, Aiptu Abd. Ghani bersama anggotanya.

Kasat Sabhara menyebutkan, bahwasanya perbuatan Bullying bisa terjadi pada siapa saja, namun lebih sering dilakukan oleh anak usia remaja.

"Ada beberapa dampak bullying yang perlu diwaspadai karena bisa memengaruhi kesehatan mental korban maupun pelaku, seperti memicu timbulnya gangguan emosi, masalah mental, gangguan tidur, penurunan prestasi, dan lainnya," sebutnya.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Kapolres Dharmadraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K, mengatakan sosialisasi stop bullying kepada pelajar sangat perlu dilakukan karena sebagai upaya antisipasi pencegahan kekerasan bagi siswa siswi di seluruh sekolah.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Kegiatan Penyuluhan dan Pembinaan kepada anak-anak sekolah dasar bertujuan untuk pendisiplinan serta cegah bullying dan perundungan antara teman-teman dilingkungan sekolah," kata Kapolres.

Kemudian Kapolres menambahkan pengertian Bullying adalah tindakan tidak terpuji berupa penindasan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun psikis. Umumnya, tindakan ini bersifat agresif, mengintimidasi, dan dilakukan secara berulang atau terus-menerus. Maka perbutan bullying tidak boleh diremehkan dan dianggap normal karena berisiko menimbulkan dampak negatif dalam jangka panjang terhadap pisikis para korban.

Selanjutnya Kapolres mengatakan, sekolah perlu menciptakan kultur yang aman, nyaman dan sehat. Sehingga, siswa bisa berinteraksi dengan baik dengan teman-temannya.

Sekolah perlu memberikan sanksi tegas kepada anak yang melakukan bullying. Sehingga, pelaku merasa jera dan tidak melakukan tindakan bullying kembali kepada temannya.

Guru dan orang tua perlu untuk mengajarkan siswa/anak untuk menyelesaikan masalah dengan pendekatan musyawarah bersama, bukan dengan kekerasan dan main hakim sendiri.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH