Jadi di wilayah kerja Kabupaten Solok telah ada dua orang ahli waris petani yang meninggalkan warisan kepada keluarganya berkat kesadarannya mendaftar sebagai peserta BPJamsostek secara mandiri semasa masih hidup.
Menurut Undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan diamanahkan untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJS terus menggalakkan kampanye 'Kerja Keras Bebas Cemas' yang baru saja diluncurkan beberapa waktu lalu.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja baik pekerja formal penerima upah seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja mandiri/ informal seperti nelayan, pedagang, petani, supir angkot, becak, driver ojol hingga pekerja seni berhak mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (AA)
Editor :







