Arosuka - BPJAMSOSTEK Cabang Solok, Sumatera Barat menyerahkan santunan kematian masing-masing sebesar Rp42 juta kepada ahli waris petani dan Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas PUPR Kabupaten Solok.
Penyerahan secara simbolis dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Maulana Anshari Siregar, di Arosuka, Senin (11/9/2023).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar mengatakan, seluruh pekerja baik sektor formal maupun non formal seperti petani, nelayan, tukang bangunan tukang ojek mesti terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Perlindungan Jaminan sosial penting bagi pekerja baik formal maupun informal dan sudah ada beberapa kali kejadian yang merugikan pekerja apabila tidak menjadi peserta BPJAMSOSTEK," ujarnya.
Sebagai contoh katanya, pada 9 Agustus 2023 seorang petani yaitu Gusral Agus warga Kecamatan Talang, Kabupaten Solok meninggal di ladangnya tanpa perlindungan BPJamsostek padahal harusnya ahli waris mendapatkan santunan kecelakaan kerja 48 kali penghasilan yang dilaporkan dan beasiswa pendidikan dua orang anak sampai perguruan tinggi.
Saudara almarhum Eddy ini menjadi peserta secara mandiri dan mendaftar melalui agen perisai BPJamsostek.
"Almarhum Eddy menjadi peserta saat masih aktif menjadi petani pada tanggal 10 Agustus 2023, lalu masuk ke rumah sakit karena ada gangguan kesehatan pada 20 Agustus 2023 kemudian meninggal 26 Agustus 2023," ujarnya.
Satu lagi Petani di Nagari Cupak Pisrianto mendaftar sebagai Peserta BPJamsostek dan mengikuti Program JKK dan JKM terhitung dari Mei 2023 sampai Agustus 2023 secara mandiri Nagari Cupak, melalui agen perisai di Kantor Wali Nagari Cupak, Kabupaten Solok.
Almarhum Pisrianto meninggal Agustus 2023, meskipun baru terdaftar sebagai peserta BPJamsostek hanya empat bulan, namun ahli waris tetap mendapatkan santunan dari negara melalui BPJamsostek sebesar Rp42 juta dan sudah dibayarkan dalam waktu kurang dari tiha hari kerja setelah berkas diterima lengkap.
Editor :






