PADANG PANJANG - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, M. Alber Dwitra, MM, menjadi Pembina Upacara di SMPN I Padang Panjang, Senin (27/1)
Dalam amanatnya Kasat Pol-PP Damkar menyampaikan tugas dan fungsi pokok Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran sebagai penegak Perda, penyelenggara ketertiban umum, ketentraman masyarakan serta perlindungan masyarakat.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Khusus untuk pelajar, Kasat Pol-PP Damkar menyampaikan beberapa hal sesuai dengan Perda No.6 Tahun 2009 tentang Tertib Pelajar. Adapun isi Perda tersebut meliputi tidak bolos sekolah, main di warnet, nongkrong di cafe, warung atau tempat umum lainnya, main kartu/koa, merokok, saat jam belajar mengajar maupun berseragam sekolah.Di akhir amanatnya Kasat Pol-PP Damkar menyampaikan harapan agar pelajar mentaati aturan yang berlaku. Ketentraman, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tidak akan tercapai apabila tidak ada partisipasi dari masyarakat, termasuk para pelajar. (Rel/Na)
Baca juga: Subuh Mubarak UNP Pagi Ini: Implementasi Nilai-nilai Ihsan dan Hospitality untuk Reputasi Institusi
Editor :







