IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

BPJAMSOSTEK Solok, Jalin Kerjasama Dengan BKMT Prov. Sumbar

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok (dua dari kiri) bersama ketua BKMT Prov. Sumbar (dua dari kanan) menunjukan dokumen Perjanjian Kerja Sama. Foto Humas Bpjamsostek Solok
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok (dua dari kiri) bersama ketua BKMT Prov. Sumbar (dua dari kanan) menunjukan dokumen Perjanjian Kerja Sama. Foto Humas Bpjamsostek Solok
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Solok - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok dan Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Provinsi Sumatera Barat melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) keagenan guna memberikan kemudahan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Jamaah, Sabtu (22/7/2023)

Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Solok Maulana Anshari Siregar, di Solok, Sabtu, mengatakan, maksud dan tujuan kerjasama ini untuk memberikan kemudahan perlindungan kepada profesi Jamaah BKMT seperti pedagang, nelayan, petani, pekebun, peternak, tukang ojek, guru mengaji, marbot masjid dan pekerja sektor informal lainnya atau yang membuka usaha secara formal.

Dia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan adalah representasi Negara yang memberikan program jaminan sosial ketenagakerjaan nirlaba.

Program yang bisa diikuti oleh Jamaah ada tiga yaitu pertama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan manfaat biaya pengobatan dan perawatan gratis sampai sembuh tanpa batasan biaya dan hari rawat inap saat mengalami Kecelakaan Kerja dan/atau Penyakit Akibat Kerja serta uang santunan kematian dan beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak sampai perguruan tinggi jika mengalami meninggal dunia atau cacat total tetap akibat Kecelakaan Kerja dan/atau Penyakit Akibat Kerja.

Kedua Jaminan Kematian (JKM) yaitu jaminan yang diberikan sebesar Rp42 juta jika peserta meninggal dunia dengan sebab apapun selain Kecelakaan Kerja dan/Penyakit Akibat Kerja.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Serta program yang ketiga yaitu Program Jaminan Hari Tua (JHT) seperti tabungan yang bisa diambil kembali secara keseluruhan 100% saat berhenti aktivitas ekonominya atau meninggal dunia tanpa potongan biaya administrasi bahkan diberikan hasil pengembangan (bukan bunga)

"Adapun iuran untuk dua Program JKK dan JKM sebesar Rp 16.800 serta jika ingin ikut JHT tambah Rp20 ribu sehingga total iuran jika ingin mengikuti tiga program yaitu Rp 36.800," ujarnya.

Ketua BKMT Sumbar Abdul Aziz menyambut baik adanya kolaborasi ini karena selain ini Program dari Negara yang dikelola oleh Badan Hukum Publik bersifat nirlaba juga akan sangat bermanfaat bagi jamaah dan saat ini di Sumbar BKMT merupakan salah satu organisasi masyarakat terbesar di Prov. Sumbar dengan jumlah sekitar 400 Ribu Jamaah.

Dia menyebutkan, jamaah BKMT berasal dari banyak profesi pekerjaan seperti pedagang, petani, nelayan, tukang ojek dan banyak lainya yang butuh perlindungan dari negara dalam bentuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Di masyarakat Sumbar, katanya memiliki tradisi tiga hari, 40 Hari dan 100 Hari saat meninggal dunia yang membutuhkan biaya lumayan besar.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH