SAWAHLUNTO - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Sawahlunto, dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk, menjalin kerjasama inovatif fasilitasi pelaksanaan program "Barasiah" dalam rangka pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan masyarakat miskin yang terjerat bunga tinggi (Rentenir). Kegiatan ini sekaligus untuk "melawan" praktik rentenir terhadap masyarakat miskin.
Nota kerjasama itu telah ditandatangai kedua belah pihak 5 Juni 2023, dan telah dioperasionalkan sesuai syarat dan pasal-pasal yang disepakati, diantaranya terkait pembayaran margin atau bagian keuntungan yang merupakan hak bank dari kegiatan pembiayaan berdasarkan prinsip murabahah nasabah rekomendasi dari BAZNAS Kota Sawahlunto.
Ketua BAZNAS Sawahlunto Edrizon Effendi kepada beritaminang.com di kantornya, Jumat (14/7/2023) mengatakan, atas jasa layanan perbankan berupa penyaluran pembiayaan kepada nasabah yang telah mendapatkan rekomendasi dan persetujuan dari BAZNAS, maka pihak BAZNAS membayarkan seluruh margin pembiayaan secara keseluruhan diawal pencairan dana nasabah.
Di utarakan Edrizon, yang dimaksud pembiayaan dengan prinsip murabahah adalah penyediaan pituang murabahah oleh bank berdasarkan akad untuk nasabah. Dimana prinsip murabahah itu adalah, akad jual beli yang digunakan dalam rangka pembiayaan oleh bank, dimana bank akan membeli barang yang diinginkan oleh nasabah dari pemasok, lalu menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga jual sebesar nilai harga perolehan ditambah margin keuntungan yang disepakati oleh BAZNAS Sawahlunto dan BSI tersebut.
Jumlah margin yang dibayarkan pihak BAZNAS sebesar pembiayaan yang diberikan pihak BSI kepada nasabah yang dibantu dana zakat, dengan pembiayaan sampai dengan Rp 10 juta margin dibayarkan sebesar 3 persen per tahun. Sedangkan pembiayaan diatas Rp 10 juta sebesar 6 persen.
Tujuan Kerjasama
Tujuan Kerjasama ini adalah bagaimana BAZNAS membantu para mustahig miskin yang terjebak permainan riba atau praktik rentenir yang memberi pinjaman uang dengan bunga tinggi dan mencekik, apakah untuk kebutuhan modal usaha atau pembiayaan lainnya.
"Namun tak semua masyarakat miskin terjebak rentenir yang dibantu. Melainkan mereka-mereka yang memang tidak mampu sama sekali membayar bunga dan pokok pinjaman bank liar rentenir tersebut, sedangkan mereka masih memiliki usaha. Kebanyakan pedagang-pedagang kecil seperti penjual sayur dan sejenis lainnya." Ungkap Edrizon.
Dibagian lain, sebelumnya para mustahig ini harus terseleksi dan terverifikasi dengan cara mengecek langsung secara fisik dengan siapa mereka meminjam uang, semua itu harus terkonfirmasi dan pasti sehingga korban rentenir ini bisa memperoleh bantuan BAZNAS sesuai syarat penerima asnaf yang delapan.
Editor :






