Muaralabuh - Menjelang mulainya kegiatan Proses Belajar Mengajar (PBM) pada Tahun Pelajaran 2023/2024, khususnya bagi peserta didik baru, pihak sekolah melaksanakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Pelaksanaan MPLS yang sebelumnya bernama Masa Orientasi Sekolah (MOS), juga mengalami perubahan dalam pelaksanaan pengenalan sekolah serta berbagai kegiatan dan perlakukan yang mesti dilakukan oleh peserta didik baru tersebut.
Kepala Sekolah Umum Berbasis Pesantren (SUBP) Negeri 09 Solok Selatan, R.N. Agustin, M. Pd usai pembukaan MPLS di sekolah yang terletak di Sungai Durian Nagari Bomas Koto Baru itu menjelaskan, bahwa sesuai dengan juknis yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan MPLS pada Tahun Pelajaran 2023/2024 ini, pelaksana kegiatan semuanya adalah majelis guru, dengan jumlah peserta didik baru sebanyak 22 orang.
Artinya pelaksanaan MPLS sepenuhnya dilaksanakan oleh para guru. Sedangkan OSIS sekolah hanya akan terlibat pada beberapa rangkaian kegiatan saja, diantaranya pada kegiatan pengenalan minat dan bakat," jelasnya.
" Pelaksanaan MPLS saat ini, sesuai juknis anak-anak tidak lagi memakai atribut macam-macam, demikian juga pelaksananya, tidak lagi OSIS, tetapi semua guru di sekolah ini,' tambahnya.
Selanjutnya akan dikenalkan juga Kurikulum Merdeka Belajar, Kurikulum 13 serta Kurikulum SUBP yang telah ditetapkan sekolah. Selain itu ada juga pembekalan tatakerama dan norma kesadaran berbangsa dan bernegara.
Kegiatan yang akan dilaksanakan selama 4 hari tersebut juga akan berisikan kegiatan pengenalan Profil Belajar Pancasila, pengembangan bakat dan minat serta adanya kegiatan baris berbaris dan pembinaan kesehatan sekolah. Terakhir, sebelum penutupan MPLS juga akan ada Ujian Materi MPLS.
R.N Agustin didampingi Plt. Waka Kurikulum Dewi Afriyanti, M. Pd menjelaskan, saat ini jumlah siswa semuanya sebanyak 70 orang, dengan dukungan guru sebanyak 10 orang orang plus satu orang guru BK, saat ini masih tetap melaksanakan kegiatan pemondokan pesantren bagi peserta didik laki-laki, dengan pembina guru tahfidz Roni Okta Busri,
Sedangkan pemberhentian sementara pemondokan peserta didik untuk perempuan karena pembina untuk guru tahfidz yang perempuan belum dimiliki sekolah.
Editor :






