Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan kepramukaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Dalam gerakan kepramukaan ini, tanggung jawab kita sebagai pendidik adalah membantu membuat anak mandiri, disiplin tinggi, serta mental dan etika yang baik. Kalau soal ilmu di sekolah itu bisa diajarkan. Tapi, kalau masalah etika ini butuh waktu yang lama. Kalau kita lihat anak-anak sekarang secara inovasi mereka tinggi, tapi sikapnya masih banyak belum sesuai harapan," tuturnya. (Ynd)Baca juga: Tinjau Banjir Bandang Solok, Gubernur Sumbar Fokus Keselamatan Warga dan Percepatan Pemulihan
Editor :







