IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

H. Nevi Zuairina Anggota DPR RI Sosialisasikan Pentingnya Memahami 4 Pilar Kebangsaan

H. Nevi Zuairina  Anggota DPR RI Sosialisasikan Pentingnya Memahami 4 Pilar Kebangsaan yang dilaksanakan di Yayasan Ainur Rahman Pasaman Barat. Foto : Ad
H. Nevi Zuairina Anggota DPR RI Sosialisasikan Pentingnya Memahami 4 Pilar Kebangsaan yang dilaksanakan di Yayasan Ainur Rahman Pasaman Barat. Foto : Ad
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PASAMAN BARAT -- Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) Republik Indonesia (RI) Nevi Zuairina dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali melakukan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Pancasila, UUD-1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika kabupaten Pasaman Barat yang di Hadiri oleh tenaga Pendidik yayasan Ainur Rahman Pasaman Barat.

Nevi Zuairina Anggota DPR RI dari dapil II Sumatera Barat dalam kegiatan tersebut menyampaikan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan dan memberikan pembelajaran lebih mengenai Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI, dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang berkehidupan berbangsa dan bernegara bersama masyarakat khususnya di Kabupaten Pasaman Barat.

Dikatakannya, Pilar-pilar kebangsaan mengandung prinsip moral ke Indonesian, dalam memandu tercapainya perkehidupan bangsa yang merdeka , bersatu, berdaulat, adil dan makmur

Empat Pilar Kebangsaan adalah Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang--undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara serta ketetapan MPR, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Bentuk Negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara Kesatuan Republik Indonesia," jelasnya.

Dijelaskannya, Pancasila sebagai Ideologi Negara, seperti yang kita tahu Pancasila sendiri berasal dari dua kata Sansekerta, yakni Panca yang berarti lima dan sila yang berarti prinsip atau asa. Kelima prinsip tersebut juga tercantum dalam paragraf Ke-4 Pembukaan Undang--undang Dasar (UUD) 1945.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sedangkan, Undang--undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah hukum dasar tertulis, konstitusi Pemerintahan Negara Republik Indonesia. NKRI berasal dari singkatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdiri dari Sabang sampai Merauke. NKRI berdiri sejak proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945," terangnya.

Lebih lanjut disampaikannya, Bhinneka Tunggal Ika merupakan motto atau semboyan Bangsa Indonesia yang tertulis pada lambang Negara Indonesia, Garuda Pancasila, yang artinya adalah berbeda--beda tetapi tetap satu.

Menurutnya, tantangan kebangsaan saat ini menurut TAP MPR No.VI Tahun 2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa dari internal ialah masih lemahnya penghayatan dan pengamalan, agama serta munculnya pemahaman terhadap, ajaran agama yang keliru dan sempit, Kurangnya perhatian terhadap kepentingan, daerah serta timbulnya fanatisme kedaerahan, Kurang berkembangnya pemahaman dan penghargaan atas kebhinnekaan dan kemajemukan, Kurangnya keteladanan dalam sikap dan perilaku sebagian pemimpin dan tokoh bangsa. Tidak berjalannya penegakan hukum secara optimal.

Selanjutnya Nevi Zuairina juga menjelaskan beberapa faktor yang dapat merusak dan mengganggu persatuan dan kesatuan kita sebagai bangsa yang berasal dari dalam negeri yang pada hakikatnya dapat antara lain.

Pertama masih lemahnya penghayatan dan pengamalan agama dan munculnya pemahaman terhadap ajaran agama yang keliru dan sempit, serta tidak harmonisnya pola interaksi antarumat beragama.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH