Izin tersebut mulai dari Izin Prinsip Pembangunan PLTMH "Sungai Batang Pelangai Hulu" nomor : 522.540/47/EL.1/HUTSDM/PS/X/2014 yang diterbitkan pada 24 Oktober 2014.
Selanjutnya, Izin Lingkungan Pembangunan PLTMH, Izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan, Penjelasan Status Kawasan Hutan PLTMH, Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah.
Dan, berikutnya, Revisi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah, Revisi Titik Koordinat Izin Prinsip PLTM Sungai Batang Pelangai Hulu, Revisi Izin Lingkungan, Penambahan Izin Mendirikan Bangunan.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sementara izin pemerintah pusat yang dikantongi PT Dempo Sumber Energi ialah izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.514/Menlhk/Setjen/PLA.O/8/2019." Jadi tidak benar jika ada pihak yang berpendapat PT. Dempo Sumber Energi tidak memiliki izin,"tambahnya. RND
Editor :






