Baca juga: Tinjau Banjir Bandang Solok, Gubernur Sumbar Fokus Keselamatan Warga dan Percepatan Pemulihan
Bakhtiar sebelum pemilihan sudah mengingatkan bahwa, dalam proses pemilihan sesuai Aggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 15 huruf (g) dinyatakan calon pimpinan tidak boleh merangkap jabatan dengan pimpinan organisasi politik dan pimpinan organisasi yang amal usahanya sama dengan Muhammadiyah disemua tingkatan. Kemudian dalam (h) dibunyikan juga bahwa calon pimpinan tidak merangkap jabatan dalam pimpinan Muhammadiyah dan amal usahanya, baik secara vertikal maupun horizontal.Jika hal ini terjadi atau para calon pimpinan memaksakan untuk mencalonkan diri sementara mereka merangkap jabatan, maka keputusannya akan diserahkan ke DPP Muhammadiyah. Namun Alhamdulillah, hal itu tidak terjadi di Sawahlunto karena tokoh yang masuk dalam calon PDM sementara mengajukan diri untuk mundur, sangat legowo dan beliau menurut Bakhtiar sangat paham dengan aturan.
Lebih jauh diutarakan Bakhtiar, ada 3 hal agenda yang harus dilakukan PDM Sawahlunto kedepan, yakni, mengevaluasi program dan kepemimpinan masa lalu, merumuskan program baru yang dikembangkan untuk masa lima tahun kedepan, dan melakukan proses regenerasi pemilihan kepemimpinan. Tentunya bagi pimpinan PDM yang terpilih akan diamanahi oleh warga soalnitu, bagi yang tidak tentu dengan berbagai aspek yang l lain.
Politik Bagi Muhammadiyah
Editor :






