IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Mudah melakukan klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan Menggunakan Aplikasi JMO

Pamlet terkait mudahnya melakukan klaim JHT, di BPJS Ketenagakerjaan, Menggunakan Aplikasi JMO. Foto Humas BPJS Ketenagakerjaan Solok
Pamlet terkait mudahnya melakukan klaim JHT, di BPJS Ketenagakerjaan, Menggunakan Aplikasi JMO. Foto Humas BPJS Ketenagakerjaan Solok
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Solok, BPJS Ketenagakerjaan selalu memberikan kemudahan layanan kepada peserta, salah satunya dengan aplikasi JMO atau yang dikenal sebagai Jamsostek Mobile. Aplikasi JMO dapat diunduh di playstore bagi Android dan di appstore bagi IOS.

Maulana Anshari Siregar selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Solok menyampaikan bahwa aplikasi JMO ini dirilis untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah dan lengkap.

Sebelum menggunakan aplikasi JMO, peserta terlebih dahulu login dengan menggunakan email dan password yang telah didaftarkan, Jika lupa password cukup menggunakan fitur lupa password pada aplikasi JMO, lalu isi email yang terdaftar untuk mendapatkan konfirmasi kata sandi baru.

Jika peserta lupa email dan nomor handphone, cukup dengan melakukan permintaan reset akun dengan menghubungi Layanan Masyarakat 175 atau datang langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok," imbuhnya.

Pada aplikasi JMO adanya fitur pengkinian data sehingga mempermudah untuk mendapatkan akses layanan yang lebih lengkap pada aplikasi JMO.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Pengkinian data dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mempersiapkan KTP, nomor kartu peserta, serta rekening bank aktif.

Jika sudah memiliki aplikasi tersebut dan dipastikan sudah terdaftar, maka pencairan klaim JHT bisa dilakukan dalam waktu cepat tidak perlu mengantri fisik serta lebih efisien.

Sehingga tidak perlu antre karena lebih praktis dan cepat. Ia menambahkan klaim JHT yang dapat dilakukan melalui aplikasi ini hanya untuk saldo maksimal Rp10 juta.

Jika lebih dari itu maka peserta dapat melakukan klaim melalui antrian online di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau dating ke kantor cabang.

Aplikasi ini juga menyediakan banyak informasi yang dibutuhkan oleh peserta disamping untuk melakukan pendaftaran peserta, pengecekan saldo, memperbaharui data, pengajuan dan pelacak proses klaim JHT, simulasi saldo JHT dan jaminan pensiun (JP) serta kartu digital.

Editor : Marjeni Rokcalva
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH