Kompol Russirwan juga menyebut tahun ini adalah tahun yang paling ditunggu-tunggu karena setelah tahun keenam Unit Satgas Saber Pungli berdiri, baru memiliki Posko sebagai pusat kegiatan Tim Saber Pungli Kota Payakumbuh.
"Kehadiran Posko yang sangat dibutuhkan oleh Tim Saber Pungli sangat mencerminkan kepedulian Pj. Wali Kota Payakumbuh beserta jajarannya dalam mengapresiasi tugas Tim Saber Pungli di Kota Payakumbuh dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang dengan pembiayaan kegiatan berasal dari APBD Kota Payakumbuh melalui DPA Inspektorat Kota Payakumbuh," ujarnya.
Ayah menuturkan selama masa pandemi kegiatan UPP Kota Payakumbuh tetap berjalan sebagaimana tuntutan DPA Inspektorat Kota Payakumbuh, dan telah banyak juga kegiatan UPP Saber Pungli yang telah dilakukan selama kurun enam tahun. Mulai dari rapat koordinasi, sosialisasi, E-Mobile, pemasangan spanduk di titik-titik rawan pungli,pembagian stiker anti pungli kepada masyarakat, pemasangan benner di OPD Pelayanan Publik sampai studi tiru ke Kabupaten-Kota di Sumbar, bahkan melakukan konsultasi kasus ke UPP Saber Pungli Sumbar di Polda telah menjadi rutinitas dan merupakan program kerja Tim Saber Pungli Kota Payakumbuh.
"Selaku Ketua UPP Saber Pungli Kota Payakumbuh yang baru mengemban tugas ini sejak September 2022 siap melanjutkan program kegiatan UPP Saber Pungli," ujar Kompol Russirwan.
Kompol Russirwan berharap support dan bantuan dari Pj. Wali Kota Payakumbuh beserta jajaran agar program kerja Tim Saber dapat berjalan sesuai harapan bersama dalam mengawal jalannya pembangunan di Kota Payakumbuh yang bebas pungli.
Selain itu Dia juga berharap keaktifan seluruh anggota tim Saber Pungli Kota Payakumbuh tahun 2023 yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Pj. Walikota Payakumbuh Nomor: 700.1/54/Wk-Pyk/023 tanggal 27 Januari 2023 agar support materil dan immaterial dari Pemerintah Kota Payakumbuh dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Dia berharap semoga seluruh kegiatan yang dilakukan UPP Saber Pungli yang didanai oleh APBD Kota Payakumbuh, sekaligus terwujudnya Aplikasi Whistle Blower System (WBS) sebagai aplikasi pengaduan dari Inspektorat bersama Dinas Kominfo yang akan dikelola oleh Tim Saber Pungli ini dapat mewujudkan pelayanan kepada masyarakat tanpa korupsi.
"Sekaitan dengan pencegahan, kita akan memperbanyak melaksanakan sosialisasi ke seluruh unit pelaksana teknis daerah (UPTD) sehingga nantinya tidak ada lagi penyimpangan dalam pelaksanaan seluruh pelayanan," pungkasnya.
Sementara itu, Kajari Payakumbuh Suwarsono mengatakan pelaku Pungli bisa dijerat hukuman paling lama 9 tahun, mengancam orang dengan kekerasan melakukan Pungli ini diancam hukaman.
Editor :






