IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Posko UPP Saber Pungli Kota Payakumbuh Telah Ada Di MPP Payakumbuh

Pj Wako Rida Ananda bersama Forkopimda saat meresmikan posko Saber Pungli di MPP Balaikota Payakumbuh,senin (30/01/2023) Foto : Dok Humas Pyk
Pj Wako Rida Ananda bersama Forkopimda saat meresmikan posko Saber Pungli di MPP Balaikota Payakumbuh,senin (30/01/2023) Foto : Dok Humas Pyk
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PAYAKUMBUH - Peresmian Posko Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sekaligus launching aplikasi pengaduan masyarakat Whistle Blower Sistem (WBS) dilaksanakan di MPP Kota Payakumbuh, Senin (30/1).

Hadir Penjabat Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda, Ketua DPRD Hamdi Agus, AKBP Wahyuni Sri Lestari, Dandim 0306/50 Kota Letkol. Inf. Moch. Denny Nurcahyono, Kajari Payakumbuh Suwarsono, Unsur Forkopimda lainnya, Kapala Inspektorat Kota Payakumbuh Andri Narwan, Tim UPP Saber Pungli Kota Payakumbuh, dan tamu undangan.

Wali Kota Rida Ananda mengatakan keberadaan posko ini diharapkan dapat terus meningkatkan peran serta masyarakat untuk pencegahan korupsi, khususnya terhadap aksi pungutan liar (pungli).

"Mudah-mudahan posko ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk pengaduan. Kami menghimbau kepada masyarakat agar menginformasikan dan melaporkan terkait adanya kegiatan pungutan liar," kata Rida.

Rida juga dengan tegas mengingatkan agar oknum masyarakat maupun aparat pemerintah jangan sampai melakukan tindakan pungli yang melanggar hukum.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Semua unsur punya peran, baik pemuda, dan tokoh masyarakat. Ayo kita bersama-sama mencegah pungli," ucapnya.

Dari sisi Ketua Tim Saber Pungli Kota Payakumbuh Kompol Russirwan mengatakan dalam upaya pemberantasan pungutan liar itu, pemerintah memandang perlu dibentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar. Atas dasar pertimbangan tersebut, bahkan Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli.

"Satgas Saber Pungli berkedudukan di bawah bertanggung jawab kepada Presiden, begitu bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres ini," terang polisi yang akrab disapa Ayah itu.

"Dalam Perpres ini, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan; dan yustisi", sambungnya.

Kompol Russirwan menambahkan, apapun bentuknya pungutan liar, dengan tegas Tim Saber Pungli tak mengizinkan. Dengan pertimbangan bahwa praktik pungutan liar (pungli) telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH