Kapolres juga menambahkan, aksi yang dilakukan tersangka terkait pencurian kotak infak sudah sangat meresahkan, tersangka mengaku sudah melakukan aksi sebanyak 20 kali, sementara laporan dari masyarakat yang masuk ke Polres Payakumbuh sudah mencapai 10 laporan.
"Tersangka MW merupakan resedivis dan sejak keluar dari penjara mengontrak dikawasan Tanjuang Pauh, Kota Payakumbuh sejak Agustus 2022 lalu. Dan sejak saat itu, tersangka sudah menjalankan aksinya mencuri kotak infak masjid dan musholla diwilayah hukum Polres Payakumbuh," katanya.
"Tersangka masuk dalam masjid atau musholla ketika situasi sedang sepi," kata Kapolres menambahkan.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Akibat aksi pencurian yang dilakukannya, pelaku melanggar Pasal 363 dengan ancaman masimal 5 tahun penjara.(Do)
Editor : Marjeni Rokcalva







