Contoh yang simpel saja, sambungnya, jika diminta melengkapi sarat dengan ijazah asli, kemudian dimasukan ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir, tentu ini tidak sesuai dengan sarat yang diminta. Pertanyaannya, apakah yang lulus sekarang relevan atau tidak ? Atau mungkin ada yang salah upload ?
Guspriadi menampik sinyalemen adanya kepentingan tertentu dalam seleksi PPPK 2023 ini. Pihaknya tidak dapat melihat kelengkapan berkas yang disampaikan, apalagi hasil seleksinya karena berada di akun masing-masing peserta.
Soal adanya verifikator di Badan Kepegawaian yang melakukan tugas verifikasi secara parsial yang diduga mengetahui ketidaklengkapan persyaratan peserta, kemudian tanpa mengklarifikasi langsung saja meng-TMS-kan dibantah Guspriadi.
Sambil berdiplomasi, mantan Kepala BNN Sawahlunto ini mengingatkan, silahkan masih ada masa sanggah 25 Januari 2023 ini bila masih ada yang kurang berkenan soal hasil yang sudah diumumkan.(Iyos)
Editor :






