IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Catatan Diskusi Masyarakat Sipil Sumbar, Menyigi Ranperda Tanah Ulayat

Gedung DPRD Sumbar di Jalan Khatib Sulaiman Padang. Foto:Dok.Humas DPRD Sumbar
Gedung DPRD Sumbar di Jalan Khatib Sulaiman Padang. Foto:Dok.Humas DPRD Sumbar
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

8.Didalam Ranperda ada kata dikuasai dan dimiliki. Makna menguasai dan dimiliki dua hal yang berbeda. Kepemilikan tanah ulayat adalah bersama-sama (Komunal) sehingga esti menghindari pemaknaan kepemilikan ulayat pada jabata tertentu karena bisa melegitimasi penjualan dan pengadaian tanah ulayat sepihak yang di kooptasi jabatan tertentu seperti mamak.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ranperda masih inkosistensi terkait penyelesaian tanah ulayat. Didalam PErda Nomor 7 Tahun 2018 penyelesaian sengketa tanah ulayat ada di Pengadilan Adat namun di Ranperda ini diselesaikan oleh KAN. Belum ditemukan formulasi yang baik dalam situasi ini dengan memperhatikan kondisi sosiologis dan memperhatikan konflik kepentingan para pihak. (R/Jen)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH