8.Didalam Ranperda ada kata dikuasai dan dimiliki. Makna menguasai dan dimiliki dua hal yang berbeda. Kepemilikan tanah ulayat adalah bersama-sama (Komunal) sehingga esti menghindari pemaknaan kepemilikan ulayat pada jabata tertentu karena bisa melegitimasi penjualan dan pengadaian tanah ulayat sepihak yang di kooptasi jabatan tertentu seperti mamak.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ranperda masih inkosistensi terkait penyelesaian tanah ulayat. Didalam PErda Nomor 7 Tahun 2018 penyelesaian sengketa tanah ulayat ada di Pengadilan Adat namun di Ranperda ini diselesaikan oleh KAN. Belum ditemukan formulasi yang baik dalam situasi ini dengan memperhatikan kondisi sosiologis dan memperhatikan konflik kepentingan para pihak. (R/Jen)Baca juga: Tinjau Banjir Bandang Solok, Gubernur Sumbar Fokus Keselamatan Warga dan Percepatan Pemulihan
Editor : Berita Minang







