IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Miris! Nongkrong dan Merokok di Pinggir Pantai 2 Palajar Perempuan Diamankan Pol PP Padang

Dua siswi SLTA di Padang yang kedapatan merokok di pinggir pantai, Selasa (17/1/2023). Foto: Humas Pol PP Padang
Dua siswi SLTA di Padang yang kedapatan merokok di pinggir pantai, Selasa (17/1/2023). Foto: Humas Pol PP Padang
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Dua orang pelajar perempuan diduga bolos asyik nongkrong di bibir Pantai Padang, sembari menghisap rokok, mereka langsung diamankan Satpol PP Padang pada Selasa (17/1/2023).

Kedua siswi ini, sedang asik nongkrong di bibir pantai menikmati indahnya deburan ombak, diduga mereka bolos belajar, karena saat ditertibkan, proses belajar sedang berlangsung di sekolah.

Mereka tidak menyadari kedatangan petugas kedua, pelajar ini terkejut, saat dihampiri oleh anggota Satpol PP yang sedang berpatroli di kawasan tersebut.

Mirisnya, salah seorang dari mereka didapati sedang merokok, tentu saja mereka tidak berkutik ketika diamankan petugas

Mursalim, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, menyayangkan prilaku pelajar yang merokok saat masih menggunakan seragam sekolah tersebut.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Anggota kita menertibkan pelajar tersebut, pada pukul 09.30 WIB, salah satu dari mereka malah ada yang merokok, yang bersangkutan kita amankan ke Mako dan sudah kita serahkan ke PPNS," ucap Mursalim.

Kedua orang siswi ini, diketahui sekolah merupakan pelajar di salah satu sekolah menengah atas swasta di Kota Padang.

Dijelaskan Mursalim, disamping meminimalisir tauran dan kenakalan remaja di lingkungan para pelajar, Satpol PP juga menanggapi Perda Nomor 5 tahun 2011, tentang Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya pasal 73 yang berisikan larangan terhadap peserta didik atau pelajar, tidak boleh berkeluyuran pada saat jam pelajaran berlangsung.

Selain itu, FY(18) dan DA(18) menepis ketika disebut bolos, mereka mengaku baru saja keluar karena sudah jam istirahat.

"dikarenakan tidak memiliki kantin di sekolah, kami dibolehkan keluar pada jam istirahat, 09.50 Wib, tetapi tidak memakai kendaraan," elak FY.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH