PADANG - Dua orang pelajar perempuan diduga bolos asyik nongkrong di bibir Pantai Padang, sembari menghisap rokok, mereka langsung diamankan Satpol PP Padang pada Selasa (17/1/2023).
Kedua siswi ini, sedang asik nongkrong di bibir pantai menikmati indahnya deburan ombak, diduga mereka bolos belajar, karena saat ditertibkan, proses belajar sedang berlangsung di sekolah.
Mereka tidak menyadari kedatangan petugas kedua, pelajar ini terkejut, saat dihampiri oleh anggota Satpol PP yang sedang berpatroli di kawasan tersebut.
Mirisnya, salah seorang dari mereka didapati sedang merokok, tentu saja mereka tidak berkutik ketika diamankan petugas
Mursalim, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, menyayangkan prilaku pelajar yang merokok saat masih menggunakan seragam sekolah tersebut.
Kedua orang siswi ini, diketahui sekolah merupakan pelajar di salah satu sekolah menengah atas swasta di Kota Padang.
Dijelaskan Mursalim, disamping meminimalisir tauran dan kenakalan remaja di lingkungan para pelajar, Satpol PP juga menanggapi Perda Nomor 5 tahun 2011, tentang Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya pasal 73 yang berisikan larangan terhadap peserta didik atau pelajar, tidak boleh berkeluyuran pada saat jam pelajaran berlangsung.
Selain itu, FY(18) dan DA(18) menepis ketika disebut bolos, mereka mengaku baru saja keluar karena sudah jam istirahat.
"dikarenakan tidak memiliki kantin di sekolah, kami dibolehkan keluar pada jam istirahat, 09.50 Wib, tetapi tidak memakai kendaraan," elak FY.
Editor :






