Wijk VII : Teluk Bayur, Air Manis, Seberang Padanga dan Kampung Teleng.
Wijk VIII : Nanggalo dan Ulak Karang.
Pemekaran selanjutnya daerah kota kemudian diperluas dengan membentuk Wijk IX yaitu Lubuk Begalung, Sungai Barameh, Parak Laweh dan Gurun Laweh. Kesemua Panghulu Wijk tersebut bergabung dalam satu dewan yang bernama Dewan Penghulu Wijk yang diketuai oleh seorang Regent yang diangkat oleh Pemerintah Hindia Belanda. Regent didampingi oleh seorang wakil[ Dalam beberapa literatur tercatat wakil Regent ini memiliki jabatan yang bernama Bandaro, Kadhi dan Imam.]. Pada tahun 1905 berdasarkan Ordonansi Gubernur Jenderal Hindia Belanda April 1905 batas-batas Kota Padang ditetapkan. Kemudian berdasarkan Lembaran Negara No. 321 Tahun 1913, daerah di Kota Padang dibagi atas beberapa distrik, yaitu :
Distrik Tanah Tinggi
Dstrik Batang Arau
Distrik Koto Tengah
Distrik Pauh IX
Distrik Sungkai
Distrik 7 Lurah Pauh V
Editor :






