Kemudian, Badan Pengurus diketuai Sekretaris Daerah, dengan anggota Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan Asisten Administrasi Umum.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sementara Dewan Pembina Masjid Agung dipimpin, Bupati Dharmasraya, Wakil Ketua I, wakil Bupati, Wakil Ketua II, Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya. Forkopimda dan Kakan Kemenag ditunjuk sebagai anggota dewan pembina . (Eko) Baca juga: Tinjau Banjir Bandang Solok, Gubernur Sumbar Fokus Keselamatan Warga dan Percepatan Pemulihan
Editor : Berita Minang







