IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Lonceng Kemenangan Dekati Samrucci? Sulit Air Sepakat Perlu Rekonsiliasi

Kuasa Hukum Samsudin, Afdhal Muhammad saat menunjukan hasil amar putusan lonceng kemenangan gugatan yang dilayangkan mereka ke PTUN Jakarta. Menurut Afdhal Kemenangan ini adalah milik masyarakat SAS untuk kembali menautkan silaturahmi dan rekonsiliasi. Foto : Iyos
Kuasa Hukum Samsudin, Afdhal Muhammad saat menunjukan hasil amar putusan lonceng kemenangan gugatan yang dilayangkan mereka ke PTUN Jakarta. Menurut Afdhal Kemenangan ini adalah milik masyarakat SAS untuk kembali menautkan silaturahmi dan rekonsiliasi. Foto : Iyos
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

SOLOK, SULIT AIR - Lonceng kemenangan bakal mendekati Samsudin, biasa dikenal Samsudin Rucci, selaku terbanding atau penggugat kasus keberadaan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Dan HAM terkait kepengurusan organisasi Sulit Air Sepakat (SAS) yang kini masih berproses di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dikutip dari Sistim Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, gugatan kasus terkait "dua matahari" kepengurusan organisasi SAS yakni kubu Happy Zulkarnain hasil Mubes SAS 2021, dengan kubu Samsudin hasil Mubes SAS 2022 akan memberikan titik terang tentang kepastian hukum siapa yang diprediksi menang dalam perkara ini.

Dalam kutipan tentang perkara No.31/G/2022/PTUN JKT yang didaftarkan tanggal 9 Februari 2022 oleh Samsudin melalui kuasa hukumnya Afdhal Muhamad dari kantor Hukum Afdhal & Dedy Law Firm Jakarta menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum Dan HAM No.AHU-0000001.AH.01.08 Tahun 2022 tanggal 2 Januari 2022. Sedangkan pihak lainnya mengajukan permohonan sebagai pihak atau Tergugat Intervensi.

Dari gugatan itu, Majelis Hakim Banding terdiri dari Ketua H.OyoSunaryo,S.H,M.H, Hakim Anggota 1 H.Ariyanto,S.H,M.H, Hakim Anggota 2 Budhi Hasrul ,S.H mengeluarkan putusan banding nomor : PTUN.JKT-022022LYQ yang dikeluarkan Rabu, 21 Desember lalu mengeluarkan amar putusan sebagai berikut :

1. Menerima permohonan banding dari pembanding

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
2. Menguatkan Putusan PTUN Jakarta No. 31/G/2022/PTUN tanggal 18 Agustus 2022 yang dimohonkan banding.

3. Menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul pada kedua tingkat pengadilan yang untuk banding ditetapkan sejumlah Rp 250 ribu.

Kuasa Hukum penggugat Afdhal Muhammad,S.H,M.H, di Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, kepada beritaminang.com, Senin (26/12/2022) mengemukakan, sebelum keluarnya amar putusan PTUN pihaknya mengajukan gugatan untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kemudian, menyatakan batal atau tidak sah SK Menkumham RI No.AHU-0000001-AH.01.08 Tahun 2022 tanggal 02 Januari 2022.. Memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut SK Menkumham No. AHU-0000001.AH.01.08 Tahun 2022 tanggal 2 Januari 2022. Menyatakan SK No. AHU-00746.AH.01.08 Tahun 2021 tanggal 6 Mei 2021 tetap berlaku sampai dilaksanakannya Mubes SAS pada tahun 2022, dan menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul sehubungan dengan gugatan ini.

"Terkait amar putusan tersebut, masih ada waktu 14 hari sejak putusan banding dikeluarkan. Jika rentang waktu 14 hari tidak ada upaya hukum Kasasi. Maka putusan menjadi BHT ( berkekuatan hukum tetap). Sekarang kami tengah menunggu upaya hukum kasasi tersebut, jika tidak ada upaya kasasi putusan inkrah ".ungkap Afdhal dengan nada datar.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH