"Begitu juga kita mendorong dan membina agar masyarakat melakukan budidaya maggot, mengolah sampah menjadi kompos, dan lain sebagainya," tututnya.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Pedoman pelaksanaan Adipura Tahun 2022 mengacu pada Permen LHK No 76 Tahun 2019 tentang Adipura.Baca juga: Tinjau Banjir Bandang Solok, Gubernur Sumbar Fokus Keselamatan Warga dan Percepatan Pemulihan
Adipura itu sendiri sebagaimana tertuang pada regulasi tersebut adalah instrumen pengawasan kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau dalam mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang bersih, teduh, dan berkelanjutan. (Eko)
Editor : Berita Minang






