"Gata"
LIMA PULUH KOTA - Satpol PP Limapuluh Kota melakukan operasi penertiban terhadap warung warung yang menyediakan tempat khusus berupa tempat pijit dengan layanan tambahan perzinahan di kawasan Hulu Air Kecamatan Harau, jalan negara antar Provinsi, Rabu,( 08/06) lalu
Operasi itu dilakukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satpol PP yaitu menegakan Paraturan Daerah, menegakkan Peraturan Kepala Daerah, menciptakan ketertiban dan kenyamanan serta melindungi masyarakat dari keresahan yang timbul di masyarakat.
Untuk itulah, Kasatpol PP Fiddria Fala memerintahkan suatu tim yang ditargetkan mampu mengatasi masalah untuk membersihkan kegiatan yang merusak moral masyarakat,dengan membuka warung sekaligus melayani pijit-pijit plus.
"Kami memantau kondisi di lapangan yang meresahkankan masyarakat di sekitarnya dengan kegiatan amoral dan harus kita bersihkan" ujar Kasat Satpol PP yang ramah ini.
Sesampai lokasi sasaran penertiban, tim langsung melihat dan memergoti adanya perempuan yang yang bukan muhrim memberikan layanan amoral kepada pelanggannya.
"Kami menemukan 2 orang perempuan berinisial S (31 tahun) dan K (37 tahun) sedang melayani tamunya, sesuai Perda Kabupaten Lima Puluh Kota nomor 3 tahun 2017 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat, mereka langsung di bawa ke Mako Satpol PP untuk disidik dan mereka mengakui telah melakukan kegiatan amoral dengan pijitan plus itu" tegas Boby Irwanto.
Dari data yang diperoleh kedua perempuan ini tidak berasal dari Provinsi Sumatera Barat.
Editor :







