IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Senator Alirman Sori Ajak Masyarakat Bersama-Sama Awasi Dana Desa

Senator DR. H. Alirman Sori, SH, Mhum, MM.
Senator DR. H. Alirman Sori, SH, Mhum, MM.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Anggota DPD RI/MPR RI H. Alirman Sori, memanfaatkan massa reses akhir tahun 2019 sebagai senator Dapil Sumatera Barat. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ini, memilih Kota Painan Kabupaten Pesisir Selatan sebagai kunjungan pertama, sebelum menjemput aspirasi ke tempat lain di Provinsi Sumbar.

Dalam kunjungan ke Paian, Alirman Sori meninjau pelaksanaan pengelolaan dana des atau di Sumbar disebut dana nagari. Ia menegaskan keterbukaan pengelolaan dana desa atau nagari harus dibuka selebar-lebarnya pada masyarakat sesuai amanat undang-undang.

Senator asal Sumbar ini mengatakan, hal tersebut merupakan amanat Undang-undang nomor 25 tahun 2005 tentang Pelayanan Publik dan sekaitan dengan kebijakan anggaran dana desa, pemerintah harus membuka informasi selebar-lebarnya pada masyarakat.

"Persyaratan mutlak, karena ada UU nomor 25 tahun 2005 tentang Keterbukaan (Pelayanan Publik). Jadi soal kebijakan anggaran dana desa itu harus dibuka selabar-selebar dan seluas-seluasnya," ungkapnya kepada BERITAMINANG.com saat dihubungi menyangkut soal pelekasanaan reses di Sumbar, Selasa, 24 Desember 2019 malam.

Reses Alirman Sori merupakan kegiatan perdana setelah dilantik menjadi anggota DPD RI pada Pemilu 2019 lalu, dan ia memilih Kota Painan sebagai kunjungan pertamanya dalam menjemput aspirasi masyarakat.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ia menjelaskan, adanya keterbukaan dalam pengelolaan dana desa hal itu mengingat sasaran dana desa. Sebab, penggunaan dana desa sangat bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

"Agar semua pihak tahu, karena dana desa itu dana yang paling menyentuh kepentingan masyarakat akar bawah. Nah, untuk itu sistem perencanaan, sistem pelakasanaan, sistem pengawasannnya harus transparan," terangnya.

Lanjutnya, selain keterbukaan sistem, masyarakat juga harus melakukan pengawasan yang intens dalam pengelolaan dana desa. Sebab, selain pengawasan formal, masyarakat merupakan pengawas non formal juga dibutuhkan untuk dana desa lebih tepat sasaran.

"Kita mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Jadi masyarakat jangan tidak peduli, harus peduli dan aktif terhadap program dan kegiatan ini (dana desa)," tutupnya. (MR)

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH