"Untuk melestarikan penyu, UPTD KPSDP merilis lebih kurang 10.000 ekor tukik setiap tahunnya ke Kawasan Konservasi Perairan Daerah Sumatera Barat. Perairan laut Sumbar termasuk rute migrasi empat jenis Penyu di Indonesia, yaitu Penyu Lekang, Penyu Hijau, Penyu Belimbing dan Penyu Sisik," ungkap Desniarti.
Sebagaimana diketahui, semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Hal ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuhnya itu dilarang, sedangkan menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu dapat dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan.(dkp/doa/MMC/MR)
Editor : Berita Minang






