IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Hadiri Subuh Mubarakah, Wako Padang Panjang Ingatkan Pentingnya Kesehatan

Wako Fadly Amran saat hadiri Subuh Mubarakah.
Wako Fadly Amran saat hadiri Subuh Mubarakah.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG PANJANG - Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano sampaikan pesan betapa pentingnya menjaga kesehatan rohani dan kesehatan jasmani. Hal itu disampaikannya saat menghadiri kegiatan Subuh Mubarakah di Masjid Nurul Amri, Ahad (15/5).

"Stunting merupakan salah satu masalah penting untuk kita atasi. Di Padang Panjang angka stunting memang tidak tinggi, tetapi ada. Nah ini yang harus menjadi perhatian kita bersama. Perlunya menjaga kesehatan jasmani dengan pemenuhan gizi dari usia dini," sebutnya.

Dikatakannya, orang tua sangat berperan penting untuk menerapkan hal ini bagi anak-anak. Ia juga meminta perlunya edukasi dan informasi di tengah masyarakat tetang makanan 4 sehat 5 sempurna.

Selain itu, Fadly mengatakan, di samping itu kesehatan rohani juga penting. Pemerintah selalu mendorong agar remaja remaja di Padang Panjang bisa aktif dalam kegiatan keagamaan, seperti MTQ, rumah tahfizh, dan inovasi Smart Surau yang memfasilitasi remaja untuk bisa mengikuti kegiatan keagamaan di masjid.

Sementara itu Ustadz Asyam Hafizh, Lc dalam Subuh Mubarakah ini memaparkan perbedaan Mahram dan Muhrim. Kesalahpahaman terjadi di tengah masyarakat tentang makna Mahram dengan Muhrim.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Kadang banyak yang menyampaikan; hei jan dakek-dakek indak Muhrim. Nah ini salah, yang benar itu Mahram," sebut Ustadz Asyam.

Asyam menjelaskan, Mahram adalah orang yang haram kita nikahi, lalu bersentuhan kulit dengannya tidak membatalkan whudu.

Sedangkan Muhrim, tambahnya, sebutan untuk orang yang sedang melakukan Ihram. Ketika jamaah Haji atau Umrah telah memasuki daerah Miqat, kemudian seseorang menggunakan Ihramnya. Maka orang itu yang disebut muhrim.

Dalam tausiahnya, Asyam juga menjelaskan tiga jenis dari Mahram. Di antaranya Mahram Nasab (keturunan), seperti seorang ibu haram menikahi anak kandungnya sendiri atau anak perumpuan menikahi ayah kandungnya.

"Lalu, Mahram karena pernikahan. Penyebab kemahraman ini akibat adanya pernikahan sehingga terjadi hubungan mertua, menantu atau orang tua tiri," terangnya.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH