IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Dinas Sosial Kota Pariaman Gelar Rakor DTKS Tahun 2019

Rakor DTKS Tahun 2019 di Ruang Rapat Walikota Pariaman, Rabu (18/12)
Rakor DTKS Tahun 2019 di Ruang Rapat Walikota Pariaman, Rabu (18/12)
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PARIAMAN - Dinas Sosial Kota Pariaman menggelar Rapat Koordinasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Pariaman Tahun 2019 di Ruang Rapat Walikota Pariaman, Rabu (18/12). Rakor dihadiri kepala desa dan lurah se Kota Pariaman, Babinkamtibmas, Babinsa, BPJS Kota Pariaman, serta OPD terkait Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Perkim LH dan Dinas PMDes.

Kadis Sosial Kota Pariaman, Afnil menjelaskan bahwa, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data yang digunakan sebagai sumber data utama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial agar dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan atau masyarakat.

Dikatakannya bahwa, dulunya dikenal dengan istilah Basis Data Terpadu (BDT) dimana berdasarkan Permensos No 05 Tahun 2019 diganti menjadi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

" Dasarnya undang-undang No 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, sesuai pasal 8 dan 9 Mensos, Pemda dan Ruta Miskin yang melakukan perbaikan data berkala minimal 2 tahun sekali berjenjang kabupaten/kota, provinsi sampai Kemensos, kemudian pasal 10 Mensos sebagai penanggungjawab pengelola data terpadu berbasis teknologi informasi dan pasal 11 Mensos menetapkan data terpadu dasar untuk pemberian bantuan atau pemberdayaan.

Kemudian, Permensos No 5/2019 tentang Pengelolaan DTKS yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Afnil juga menjelaskan bahwa kriteria masyarakat penerima program perlindungan sosial dalam data DTKS tersebut antara lain ialah untuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH) adalah masyarakat yang berada dalam data DTKS dengan nilai precentil 0 - 18.

" Sedangkan, untuk penerima bantuan sosial pangan atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah masyarakat yang berada dalam data DTKS dengan nilai precentil 0 -- 25, sementara untuk penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (PBI-JKN) adalah masyarakat yang berada dalam data DTKS dengan nilai precentil 0 -- 40 ", terangnya.

Selanjutnya, menurut rekap data DTKS Kota Pariaman terhitung Juli Tahun 2019, rekap data Anggota Rumah Tangga (ART) sebanyak 34.085 dengan rincian sebagai berikut :

  1. Pariaman Selatan 7.673
  2. Pariaman Tengah 8.493
  3. Pariaman Timur 7.691
  4. Pariaman Utara 10.228 dan Rekap Data Rumah Tangga (RUTA) sebanyak 7.476.

Kouta penerima Program Perlindungan Sosial dari dana APBN dalam data DTKS berdasarkan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial -- Next Generatin (SIKS-NG) dengan rincian sebagai berikut :

  1. Kouta Bantuan Sosial Pangan/BPNT Kota Pariaman adalah 2.834 KPM, 2.433 KPM diantaranya adalah Penerima PKH
  2. Kouta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (PBI JK/KIS) sebanyak 23.858 jiwa
  3. Kouta penerima program Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebanyak 2.284 jiwa

Selain itu, kondisi usulan verfal data DTKS periode November 2019

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH