IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Disnakerin Kota Payakumbuh Resmikan Layanan Telan Sushi

Disnakerin Kota Payakumbuh Resmikan Launching Layanan Telan Sushi
Disnakerin Kota Payakumbuh Resmikan Launching Layanan Telan Sushi
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PAYAKUMBUH - Wali Kota Riza Falepi yang diwakili Asisten II Elzadaswarman meresmikan Telan Sushi (Teras Pelayanan Konsultasi Hubungan Industrial) di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh yang berlokasi di Lingkungan Padang Kaduduak, Kelurahan Tigo Koto Diate, Kamis (24/3).

Di konter pelayanan ini, baik perusahaan maupun pekerja bisa dilayani terkait dengan ketenagakerjaan dan industri seperti pelayanan konsultasi PHK, pesangon, pengupahan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, jaminan sosial tenaga kerja, serta permasalahan ketenagakerjaan lainnya.

Kepala Disnakerin Kota Payakumbuh Yunida Fatwa mengatakan adanya teras pelayanan ini dihadirkan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di Kota Payakumbuh.

"Kami berharap pengusaha dan pekerja mau berkonsultasi sebelum mengambil keputusan yang berpotensi terjadi perselisihan kerja, Pemko mencegah ini terjadi," kata Yunida.

Ditambahkannya, layanan Telan Sushi diharapkan bisa memediasi sengketa antara perusahaan dengan pekerjanya dengan mengacu kepada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Keberadaan layanan ini bukan untuk kepentingan pekerja saja, tapi juga untuk perusahaan. Kita membantu mencarikan jalan keluar agar kedua belah pihak tidak ada yang terbebani dan dirugikan dalam sengketa," ujar Yunida.

Sementara itu, Konsultan dari Disnakerin, Aldi Safdianton menjelaskan dalam pengelolaan sengketa, meski mengacu kepada aturan yang ada, kesepakatan para pihak menjadi kunci utama penyelesaian sengketa.

"Kesepakatan merupakan kunci penyelesaian sengketa, meski poin dalam kesepakatan berbeda dengan pedoman undang-undang. Kan bisa saja perusahaan tak sanggup bayar pesangon sesuai ketentuan, jika dibayarkan maka bangkrut. Jadi bisa dicari jalan tengah lewat mediasi yang kami fasilitasi," terangnya.

Senada, Asisten II Elzadaswarman mengatakan apabila ada ketidakcocokan, maka akan memicu keretakan hubungan antara pemilik perusahaan dengan pekerja, muaranya akan terjadi ketidak harmonisan.

Dengan adanya UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, memberi berbagai dampak, semua hal diatur di dalamnya termasuk permasalahan perburuhan, ini menimbulkan reaksi yang luar biasa.

Editor : Marjeni Rokcalva
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH