IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Bukit Asam Minta BPN Hentikan Pengukuran, BPN : Kami Hanya Mengukur Tak Akan Terbitkan Sertifikat

Sebuah lokasi sebidang tanah yang berada dibawah konsesi PT Bukit Asam Pertambangan Ombilin yang dipasangi papan tanda milik. Foto : Iyos
Sebuah lokasi sebidang tanah yang berada dibawah konsesi PT Bukit Asam Pertambangan Ombilin yang dipasangi papan tanda milik. Foto : Iyos
PT GITO PERDANA SEJAHTERA
Sebenarnya, berdasarkan dukumen data yang dimiliki beritaminang.com, sudah ada kesepakatan antara BPN dengan PT BA mengenai hal ini yang dituangkan dalam risalah rapat 2 Oktober 2018 silam, ditandatangani Kepala BPN saat itu Ir.Dedy Fahlepi dan Manajer Litigasi dan Non Ligitasi PT BA Tbk Evi Trinandi Putri yang isinya, untuk pengamanan dan penertiban aset milik BUMN yang dimediasi Kejaksaan Negeri Sawahlunto 18 Juli 2018 PT BA memberikan peta beserta koordinat tanah yang dikuasai PT BA ke BPN dalam bentuk hard copy dan soft copy. Poin lainnya adalah kedua pihak berkoordinasi agar tidak ada penerbitan sertifikat kepada pihak lain didalam tanah konsesi PT BA.


Kepala BPN Sawahlunto yang dicoba konfirmasi koran ini Senin (7/3) tidak berhasil ditemui dikantornya padahal beliau ada di ruangan dengan alasan ada tamu dan tengah melakukan kegiatan zoom meeting. Sekitar 45 menit menunggu diruang pelayanan publik, akhirnya dia mengutus dua staf bernama Rahmad Rafael dan Sandra Eni Suci untuk memberikan konfirmasi.


Dalam penjelasan disampaikan Sandra Eni Suci, kegiatan yang dilakukannya merupakan program strategis yang instruksikan Presiden RI Joko Widodo, untuk ini ada pengurangan pengukuran menjadi 10 ribu dengan sertifikat 500. Karena ada target pengukuran 10 ribu maka yang diakukan hanya pengukuran saja termasuk tanah overlay klaim PT BA yang tidak akan disertifikatkan.


"Namun, karena ada klaim PT BA maka yang 500 dari target 2500 itu sudah ada lokasinya untuk kami ukur di Desa Talawi Hilir, Kolok Mudik, dan Kolok Nan Tuo. Jadi pengukuran yang dikelurahan ( Durian I dan Kelurahan Durian ll - red) tidak ada lagi. Sebenarnya kami telah menyurati PT BA dan juga dengan lisan tentang adanya pengukuran ini, tapi PT BA tidak merespon." Ungkap Sandra tapi dia lupa nomor surat dan kapan surat itu dikirimkan."Tapi ada dan bisa kami lihatkan" tukuk dia.


Ditambahkan Ahmad Rafael, nanti ditahun 2025 semua bidang tanah sudah terukur dan terdaftar, dengan cara ini akan ketahuan berapa jumlah yang bersertifikat dan belum. Dengan PTSL ini akan diketahui jumlah bidang tanah dan jumlah sertifikat dikeluarkan dan berapa jumlah bidang tanah yang berada dalam sengketa.


Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH