General Manager PT BA Pertambangan Ombilin Yulfaizon kepada beritaminang.com beberapa hari lalu (2/3) mengungkapkan, pihaknya tidak mengetahui sama sekali adanya pengukuran tanah sepihak oleh BPN didaerah konsesinya itu. Dan juga tidak pernah diberitahu tentang aktifitas pengukuran oleh pihak BPN.
Untuk itu Yulfaizon minta agar BPN menghormati institusinya agar dalam menyukseskan Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL), semua tanah yang berada dibawah konsesi PT Bukit Asam Tbk Pertambangan Ombilin tidak termasuk yang dilakukan pengukuran, apalagi menerbitkan hak milik kepada pihak lain sesuai regulasi dan ketentuan perundangan yang berlaku.
Tetapi lanjut dia, pihaknya sangat mendukung upaya BPN melakukan aktifitas PTSL diluar tanah yang dikuasai PT BA Pertambangan Ombilin. Yulfaizon menyadari, dengan program PTSL 2022 ini akan dapat memberikan kepastian hukum hak atas penguasaan tanah yang dikuasai masyarakat.
Baca juga: Polres Pasaman Barat ulUngkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Bio Solar di Kec. Talamau
"Saya sudah lakukan koordinasi ke BPN melalui surat dan telepon mengingatkan jangan sampai terjadi perselisihan dikemudian hari terkait dengan pengukuran tersebut. BPN menjawab, saat ini mereka hanya melakukan pendataan dan tidak akan mengeluarkan sertifikasi apapun tanpa sepengetahuan PT BA, dan saya juga minta jangan melakukan pengukuran dan penyerahan lahan-lahan yang dikuasai PT BA kepada masyarakat." Tutur Yulfaizon.Editor :






