Upik salah seorang warga menyebutkan, bahwa di rumahnya telah dialiri sumber air bersih dari PDAM.
"Rumah Tangga kita kategori MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) jadi hanya membayar Rp 250 ribu ketika awal masuk pipa. Setiap bulan bayar tagihan kisaran Rp 32.000-Rp 35.000. Alhamdulillah dari setahun yang lalu sampai sekarang masih lancar mengalir airnya," sebutnya.
Pemerintah setempat terus berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat dan penambahan akses air minum di tahun 2021 sebanyak 2000 sambungan rumah melalui jaringan perpipaan PDAM di daerah itu.
"Selain membangun infrastruktur berskala masif, kami juga fokus pada pembangunan infrastruktur dasar bagi masyarakat miskin perkotaan," kata direktur PDAM Padang Pariaman Aminnuddin.
Ia menyebutkan, Kementerian PUPR mendorong pemerintah daerah agar MBR juga bisa menikmati air bersih melalui jaringan perpipaan yang disalurkan oleh PDAM. Salah satunya melalui program Hibah Air Minum.
Melalui terobosan program hibah air minum perkotaan dalam mempercepat peningkatan cakupan pelayanan air minum perpipaan yang diprioritaskan bagi MBR dalam rangka meningkatkan derajat kualitas kesehatan masyarakat.
Untuk mendapatkan dana hibah dari program tersebut. Pemerintah daerah melalui PDAM disyaratkan untuk melakukan investasi terlebih dahulu jaringan perpipaan hingga ke sambungan ke rumah-rumah MBR yang telah diusulkan sebelumnya, yang nantinya investasi yang dikeluarkan akan diganti oleh dana APBN melalui program ini.
Pencairannya setelah dilakukan verifikasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Tim Teknis Kementerian PUPR bahwa MBR yang menerima bantuan program ini sesuai dengan kriteria yang sudah ada.
Agar program ini tepat sasaran, pihaknya juga menyiapkan kriteria penerima manfaat MBR perkotaan. Antara lain kondisi rumah sesuai kriteria dan bersedia menjadi pelanggan PDAM serta daya listrik yang terpasang pada rumah tangga tersebut tidak lebih besar dari 1.300 VA dan 50 persen di antara target tersebut untuk MBR yang memiliki daya listrik 900 VA. Persyaratan ini atau kriteria ini di tetapkan oleh Kementerian dan dijabarkan oleh peraturan bupati nomor 34 tahun 2019.
Editor : Berita Minang






