Undang Undang ini mengamanatkan bahwa perlindungan hak-hak dan kesejahteraan anak dalam sistem peradilan pidana anak harus berorientasi pada pendekatan keadilan restoratif, kemudian turut melakukan upaya diversi dalam setiap kasus yang melibatkan anak dalam sistim peradilan anak.
Sebab, melalui tindakan restoratif, setiap penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait, akan dapat memudahkan upaya rehabilitasi anak dari tindak kekerasan dan diskriminasi di BRSAMPK Rumbai yang wilayah kerjanya meliputi Provinsi Riau, dan Provinsi Riau Kepulauan.
"Fungsi kami BRSAMPK yakni melakukan rehabilitasi sosial, asesmen, advokasi, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi anak, pemetaan data dan informasi anak yang memerlukan perlindungan khusus," pungkas Ahmad Subarkah dengan nada datar.
Subarkah sedikit menyinggung, institusinya berada di bawah Kementerian Sosial, namun koordinasi dan sinergitas dalam penyelenggaraan fungsi dan tugas BRSAMPK tetap bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Riau serta Pemkab/Pemko dalam wilayah provinsi terkait. Dia tidak menampik, Kota Sawahlunto juga bisa membangun BRSAMPK dengan ikut menampung anak yang memerlukan perlindungan khusus dengan biaya APBN dan sebagian APBD.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi II DPRD Sawahlunto H.Afdhal dan Defron, kader Partai Keadilan Sejahtera dan Gerindra ini mengatakan, pihaknya sangat mendukung penuh gerakan P2TP2A yang selama ini aktif dan selalu tampil memberi edukasi, advokasi, dan memediasi setiap persoalan yang dilapirkan masyarakat terkait masalah tindak kekerasan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
"Keberadaan BRSAMPK sangat menginspirasi kami. Dan kami tentu akan support sesuai kapasitas kelembagaan dan akan membicarakannya dalam rapat komisi II nanti. InsyaAllah, semua informasi yang diperoleh di Balai milik Kementerian Sosial RI Rumbai ini dapat ditindaklanjuti sesuai kondisi kearifan lokal Sawahlunto." Tutur Afdhal. Iyos
Editor :







