"Jika masyarakat melakukan pengurusan dan syaratnya lengkap, paling lama pengurusan PBG Hanya 6 hari kerja bahkan sekarang masyarakat juga bisa langsung mengurus secara online melalui www.simbg.pu.go.id. Untuk biayanya gratis sampi perda restribusi yang baru ditetapkan," ujarnya.
Ditambahkannya "Kepada seluruh warga Payakumbuh sebelum mendirikan bangunan uruslah izinnya terlebih dahulu karena pengurusannya mudah dan cepat," ajaknya.
Dalam penyegelan tersebut, Dinas PUPR Payakumbuh dibantu oleh Satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI. Dan apabila setelah penyegelan tidak ada tindaklanjut dari pemilik bangunan maka tahapan lebih lanjut akan dilakukan pembongkaran.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Kalau menurut aturan, itu dua minggu setelah penyegelan tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan kita akan surati yang bersangkutan untuk melakukan pembongkaran sendiri agar bahan bangunan yang dibongkar itu tetap bisa dimanfaatkan. Kalau tidak dilakukan, baru kita lakukan pembongkaran," pungkasnya. (Do)
Editor :







