PAYAKUMBUH - Sebanyak empat bangunan tak berizin dan melanggar peraturan perundang-undangan serta Perwako Nomor 82 tahun 2019, disegel oleh Tim Penertiban Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Jumat (26/11).
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh melalui Kabid. Penataan Ruang Eka Diana Rilva, ST, M.Eng mengatakan, berdasarkan rapat persiapan pelaksanaan penyegelan bangunan yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu, terdapat lima bangunan yang akan ditertibkan.
Namun dari rentang persiapan sampai tahap penyegelan ada satu unit bangunan yang sebelumnya telah diberikan teguran karena melanggar dan tidak berizin, akan langsung dibongkar pemiliknya.
"Salah satu pemilik bangunan datang melapor ke Dinas PUPR dan akan membongkar sendiri bangunannya di Kelurahan Tigo Koto Dibaruah berupa rumah tinggal," kata Kabid. Penataan Ruang Eka Diana Rilva kepada media setelah proses penyegelan.
Keempat bangunan lainnya yang disegel terdapat di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Payakumbuh Utara sebanyak satu bangunan dan di Kecamatan Payakumbuh Barat sebanyak dua bangunan dan Payakumbuh Timur satu bangunan.
Eka menyebut, sebelum dilakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut, Dinas PUPR telah terlebih dahulu memberikan teguran beberapa kali terhadap pemilik bangunan untuk segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Sebelumnya sudah kita berikan teguran sebanyak 3 kali, karena tidak ada respon dari pemilik bangunan makanya dilakukan penyegelan," ucapnya.
Lebih lanjut, "Untuk segelnya, akan kita buka setelah pemilik bangunan mengurus dan melengkapi semua perizinannya," tukuknya.
Kadis PUPR juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Payakumbuh yang akan mendirikan bangunan agar tidak ragu dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena pengurusannya tidak sulit dan cepat.
Editor :






