Sementara itu Kapolres Kabupaten 50 Kota, AKBP Trisno Eko Santoso, S.I.K mengatakan bahwa disiplin protokol kesehatan serta langkah percepatan vaksinasi covid 19, diharapkan sebagai langkah purna dalam penanganan covid 19.

"Jangan salah terjemahkan, vaksin ini bukan pemerintah yang mewajibkan, tapi bentuk tanggungjawab pemerintah kepada masyarakatnya untuk menyalamatkan masyarakatnya dari pandemi covid 19. Kita harus laksanakan, karena vaksinasi ini juga telah teruji klinik dan sudah dinyatakan kehalalannya menurut agama," pungkasnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Usai apel, Bupati Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dan Kapolres 50 Kota berkesempatan menyerahkan piagam penghargaan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota, dr. Tien Septino sebagai apresiasi percepatan penanganan Covid 19 di Kabupaten Lima Puluh Kota, serta kepada Bripka, Luana Putri, SH yang telah aktif dalam pemberian saran dan masukan terkait pembentukan rancangan Perda 2021 Kabupaten Lima puluh Kota. (***)
#Lipsus Dinas Kominfo Kabupaten lima puluh kota
Editor : Berita Minang






