Ditambahkan Riza, tidak mudah menjalankan proses kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah dengan akuntabel dan bebas korupsi, butuh komitmen kuat kepala daerah dan jajaran untuk mewujudkannya, Riza menyebutnya kerja maksimal dalam mengelola duit rakyat.
"Ini merupakan suatu prestasi yang sangat membanggakan mengingat semakin ketatnya standar pengawasan dan audit yang telah ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik," kata Riza.
"Terimakasih kepada seluruh elemen. Baik jajaran birokrasi, DPRD, serta seluruh masyarakat Payakumbuh. Sebab, hanya dengan komitmen tinggi serta semangat kebersamaan, penghargaan prestisius tersebut dapat diraih," tambah orang nomor satu di Payakumbuh itu.
Sementara itu, Kepala BKD Syafwal yang akrab dipanggil Abak itu, didampingi Inspektur Andri Narwan mengatakan Opini BPK atas LKPD merupakan salah satu kriteria utama dalam perhitungan Dana Insentif Daerah (DID). Pencapaian opini dari BPK tidak serta merta akan mendapat DID, namun menjadi modal besar selain penetapan Perda APBD yang tepat waktu, penggunaan e-budgeting, dan e-procurement serta persyaratan lainnya.
"Pemko Payakumbuh sudah menerapkan sistem yang berbasis dan terintegrasi teknologi IT, sistem ini diterapkan agar pengelolaan keuangan daerah dapat terkontrol dengan baik dan tentunya hal ini untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan anggaran," kata Abak. ***
Dua Penghargaan Dari Kementerian PPPA

Dengan capaian itu, Kota Payakumbuh kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan KLA untuk ke 5 kalinya, dengan rincian untuk Kategori Pratama sebanyak 3 kali di tahun 2013, 2017, dan 2018, serta Kategori Madya di tahun 2019 lalu.
Sementara untuk penghargaan APE juga sudah 5 kali berturut turut diraih Kota Payakumbuh, yaitu pada tahun 2012 dan 2014 untuk Kategori Madya, dan 2016, 2018, dan 2021 ini untuk Kategori Utama.
Editor : Berita Minang






