Seperti diketahui, DLH Kota Padang melalui UPT TPU Kota Padang telah melakukan sosialisasi dan pemasangan pemberitahuan terkait masih adanya tunggakan retribusi sewa tanah makam.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Pemberitahuan dan sosialisasi dilakukan di sebelas Kantor Kecamatan di Kota Padang. (Rel/Je)
Editor : Berita Minang







