IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Belum Bayar Retribusi, 3.956 Makam di Padang Bakal Dihimpit

Makam yang diberi tanda silang merah karena belum bayar retribusi. Foto: Diskominfo Padang
Makam yang diberi tanda silang merah karena belum bayar retribusi. Foto: Diskominfo Padang
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Ribuan makam di Padang diberi tanda silang merah karena belum membayar retribusi sewa tanah makam. Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengimbau keluarga ahli waris agar segera membayarkan retribusi sewa tanah makam.

"Sebanyak 3.956 makam sudah kita beri silang merah," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Mairizon, Jumat (29/10/2021).

Dari 3.956 makam itu, paling banyak terdapat di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tunggul Hitam. Di sini, 3.442 makam masih menunggak retribusi.

"Iya, di Tunggul Hitam yang paling banyak," kata Mairizon.

Sedangkan di dua tempat pemakaman lainnya, seperti di TPU Bungus dan TPU Aia Dingin, jumlahnya tidak begitu banyak. Di TPU Bungus terdapat 214 makam. Di TPU Aia Dingin sebanyak 300 makam.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Apabila keluarga ahli waris belum membayar retribusi, makam tersebut akan dihimpit dengan makam baru (tumpang sari)," jelas Mairizon.

Agar makam tidak ditumpang sari oleh makam lain, DLH mengimbau kepada keluarga ahli waris untuk segera membayar tunggakan retribusi sewa tanah. Pemko Padang menetapkan batas akhir pembayaran retribusi yakni pada 30 November 2021.

"Bagi keluarga ahli waris agar segera melapor ke Kantor UPTD TPU DLH Kota Padang," ujar Mairizon.

Bagi keluarga ahli waris yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor handphone 085365266767, 081363020913, atau 081363327796, di setiap hari kerja dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Nagari dengan nomor rekening penampung retribusi pelayanan pemakaman: 1000.0101.00594-1.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH