"Kita selalu berusaha mengedukasi masyarakat akan pentingnya dokumen dan data kependudukan. Karena menjadi dasar seluruh layanan, konsekuensi dari tidak memiliki dokumen kependudukan dan ketidakvalidan data kependudukan akan menyebabkan terganggunya dalam mengajukan berbagai pelayanan," kata Dipa.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sekdis Dipa Surya Persada menambahkan, sosialisasi sadar adminduk dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang lebih mudah, cepat dan akurat. Sosialisasi tata cara dan persyaratan pelayanan administrasi kependudukan sesuai dengan Perpres 96 Tahun 2018, PMDN 108 Tahun 2019, dan PMDN 109 Tahun 2019."Target sosialisasi kita ke seluruh aspek masyarakat, ternasuk perangkat di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk bisa jemput bola ke rumah-rumah penduduk," kata mantan Sekretaris KPU Kota Payakumbuh itu. (Do)
Editor :






