IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Sumbar Jadikan Nagari Sebagai Basis Penyedia Satu Data Indonesia

Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy saat membuka Rapat Koordinasi Satu Data Indonesia (SDI) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 dan launching Aplikasi Bidadari.
Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy saat membuka Rapat Koordinasi Satu Data Indonesia (SDI) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 dan launching Aplikasi Bidadari.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Nagari atau desa menjadi basis penyediaan data di Sumatera Barat untuk mewujudkan Satu Data Indonesia (SDI) sesuai Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.

"Data ini harus bottom up. Dari bawah. Maka nagari atau desa akan menjadi basis data di Sumbar yang akan disinkronkan dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mewujudkan Satu Data Indonesia," kata Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy saat membuka Rapat Koordinasi Satu Data Indonesia (SDI) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 dan launching Aplikasi Bidadari di Auditorium Gubernur (22/10/2021)

Ia menyebut selama ini banyak kendala dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintah karena data yang berbeda-beda antar instansi. Bahkan dikhawatirkan banyak program yang digagas menjadi tidak tepat sasaran.

Apalagi program yang berkaitan dengan bantuan seperti jaring pengamanan sosial. Tanpa data yang valid, potensi salah sasaran akan tetap selalu ada.

"Di sinilah terlihat pentingnya Satu Data Indonesia (SDI) ini. Tercipta data yang mudah diakses yang menggunakan prinsip satu standar data, metadata, interperabilitas, kode referensi sehingga bisa menjadi acuan dalam tata kelola dan pelaksanaan evaluasi di setiap daerah," katanya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Dalam upaya perwujudkan SDI tingkat Nagari itu dibuat inovasi "Bidadari" (Bingkai Informasi Desa dan Nagari di Ujung Jari) yang di launching dalam kegiatan yang sama.

Melalui aplikasi itu semua data terkait desa atau nagari, fasilitas, jumlah KK dan data lain bisa diakses oleh seluruh pengambil kebijakan.

Staf Ahli Bapenas Oktrialdy yang hadir secara virtual mengatakan dengan adanya SDI tidak lagi diperlukan MoU dalam melakukan perjanjian daerah. Karena itu menjadi tugas semua untuk menyamakan satu data Indonesia.

Ia menyebut sudah ada 2700 pusat data di pusat dan daerah. Ini akan menjadi cikal bakal pengelolaan dan big data pemerintah yang akan bermanfaat dalam pembentukan kebijakan pemerintah.

Ke depan dengan SDI, kebijakan yang dibuat bisa tepat sasaran langsung apda individu yang bersangkutan.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH