"Sebetulnya semua OPD dapat menggunakan Data Dukcapil untuk mempercepat pelaksanaan tugas masing-masing, misalnya data pengunjung di Perpustakaan Daerah, Data UMKM, Data Tenaga Kerja dan kepesertaan BPJS tenaga kerja, Data Seniman dan Budayawan," ujarnya.
Untuk itu demi kemudahan evaluasi diakhir pelaksanaan program, sangat harapkan semua OPD terutama Bappeda sebagai basis perencanaan mulai berfikir untuk menggunakan Data Kependudukan sebagai Basis Data.
"Saya juga mengharapkan semua inovasi terkait dengan aplikasi yang menyangkut orang banyak atau masyarakat, agar berbasiskan NIK, agar penanganan program dapat langsung menyentuh masyarakat," katanya.
"Ini menjadi kewajiban kita sebagai pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap dokumen kependudukan. Apalagi bila dihubungkan dengan penyiapan data untuk Pemilihan Umum pada tahun 2024, diharapkan semua penduduk yang sudah wajib KTP sudah memiliki KTP El. Maka dari sekarang Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten Kota sudah harus melakukan langkah-langkah kongkrit untuk mencapai target tersebut," pungkasnya.(BIRO ADPIM SETDAPROV SUMBAR)
Editor : Berita Minang






