Di dalam Perpres itu disebutkan setiap orang yang menjadi target sasaran vaksinasi namun tidak melaksanakan vaksinasi dapat dikenakan sanksi berupa penundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, hingga sanksi denda, katanya.
"Mumpung pelaksanaan vaksinasi covid-19 masih gratis dan tersedia, diharapkan para siswa dan guru dapat mengikuti nya. Sebab vaksinasi ini bertujuan untuk meningkatkan herd immunity kita agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir," harapnya.
Pemerintah saat ini tengah berupaya melawan pandemi Covid-19. Kendati begitu diperlukan peran serta para pelajar untuk mengatasinya dengan cara mengikuti program vaksinasi.
"Saat ini, vaksinasi itu wajib diikuti oleh setiap orang yang menjadi target sasaran penerimanya dalam rangka meningkatkan kekebalan tubuh sekaligus sebagai upaya percepatan penanggulangan Covid-19. Kecuali, vaksin tidak dapat diberikan kepada orang yang mengalami masalah kesehatan yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari dokter," jelasnya.
(Yusrizal).
Editor : Berita Minang






