IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

APBD-P Sumbar 2021 Masih Fokus Untuk Penanganan Dampak Covid-19

Gubernur Sumbar Mahyeldi dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi dengan acara Pengambilan Keputusan Ranperda tentang APBD P tahun 2021.
Gubernur Sumbar Mahyeldi dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi dengan acara Pengambilan Keputusan Ranperda tentang APBD P tahun 2021.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

APBD Tahun 2021, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 182 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati, disampaikan kepada Mendagri untuk dilakukan evaluasi.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengharapkan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat segera menyampaikan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2021 yang telah disepakati ini, kepada Mendagri agar dapat segera di evaluasi," katanya.

Ia menginggatkan kepada Pemerintah Daerah, keterlambatan evaluasi yang terjadi pada Ranperda tentang APBD Tahun 2021, jangan sampai terulang kembali dalam pelaksanaan evaluasi Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2021 dan perlu kita pahami bersama, bahwa waktu yang tersedia untuk pelaksanaan Perubahan APBD Tahun 2021, sangat terbatas. (BIRO ADPIM SETDAPROV SUMBAR)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH