Di ingatkankan juga pada Pemerintah Nagari, terkait alokasi dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. Adanya kegiatan yang merupakan kesepakatan dengan pihak lain dan wajib untuk dilaksanakan dalam rangka mendukung program kegiatan Pemerintah Daerah, kewajiban terhadap belanja yang sudah jelas peruntukannya sesuai ketentuan perundang - undangan.
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2021 telah berimbang, hal tersebut sebenarnya sangat sesuai dengan prinsip penyusunan anggaran yang mana defisit anggaran dapat ditutupi dengan pembiayaan.
Saudara Ketua dan anggota Dewan yang terhormat, Forkompimda serta Hadirin yang berbahagia
Beranjak dari keterangan penjelasan diatas, maka kami berharap akan dapat dijadikan sebagai bahan atau tambahan informasi dalam melakukan pembahasan terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yang telah kami sampaikan, sehingga pembahasannya dapat dilakukan secara objektif, efektif, efisien dan ekonomis serta transparan dan akuntabel.
Ungkapan permohonan mohon maaf juga disampaikan, jika pada R-APBD 2021 itu, mugkin belum mampu mengakomodir semua keinginan dan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan.
Hal ini bukanlah berarti kita mengabaikan aspirasi dan kebutuhan yang ada, akan tetapi semata disebabkan oleh keterbatasan kemampuan keuangan daerah yang kita miliki apalagi dalam masa pandemi Covid-19," pungkas H. Khairunas. AA
Editor : Berita Minang






