Padang Aro - Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD (R-APBD) Tahun 2021 Kabupaten Solok Selatan mengalami peningkatan, dari yang diperkirakan berjumlah sebesar Rp.849.576.926.190.- .Angka tersebut naik sebesar Rp.25.505.936.327,.- atau 3% dari total Pendapatan Daerah sebelum perubahan sebesar Rp.824.070.989.863,-.
Bahkan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 juga terjadi peningkatan hingga pada angka Rp.9.128.289.499,- atau 11% dari awalnya pada APBD awal Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.75.220.606.795,-. pada perubahan ini telah diproyeksikan sebesar Rp.84.348.896.294,-
Gambaran adanya peningkatan pendapatan daerah Kabupaten Solok Selatan tersebut tertuang dalam pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (R-APBD) Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan Bupati H. Khairunas pada sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solsel tentang pembahasan R-APBD di gedung DPRD setempat, Kamis (23/9/2021).
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solsel tersebut secara resmi dibuka Ketua DPRD Solsel, Zigo Rolanda dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD. Dari Eksekutif, selain Bupati terlihat hadir Wabup. H. Yulian Efi, Sekdakab. Solsel. Dr. Syamsurizaldi, Sekwan. Hj. Mardiana, staf ahli, serta OPD dilingkungan Pemkab. Solsel.
Dijelaskan H. Khairunas, dasar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ini adalah sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tercatat juga adanya penataan kembali belanja Operasi, Belanja Modal dan belanja lainnya sesuai dengan realisasi dan prognosis sampai akhir tahun, dan Penganggaran belanja pelaksanaan program 100 hari sebagai penunjang visi misi kepala daerah terpilih yang akan dituangkan dalam RPJMD kabupaten Solok Selatan Tahun 2021 -- 2026, " jelas H. Khairunas.
" Perubahan APBD selaian sesuai yang diamanatkan pada Pasal 161 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kwuangan Daerah, juga diarahkan sesuai dengan perkembangan keuangan nasional dalam masa pandemi COVID-19 dan prioritas pembangunan sesuai dengan RKPD, " tambahnya.
Seyogyanya, daerah harus menyesuaikan pendapatan belanja dan pembiayaan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang menyebabkan perubahan postur dan rincian APBN sehingga Pemerintah Provinsi/Kab/Kota juga harus menyesuaikan postur dan rincian APBD tersebut, " terang Khairunas.
Pada intinya Daerah harus mensinergikan berbagai arahan dari Pemerintah Pusat/Provinsi, baik dalam penanganan COVID-19 maupun untuk pemulihan ekonomi nasional, perlindungan sosial dan pencapaian program prioritas pemerintah pusat dan provinsi, " harapnya.
Editor : Berita Minang






