IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pemko Sampaikan Perubahan APBD dan Tiga Ranperda ke DPRD Padang Panjang

Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano serahkan Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ke Ketua DPRD, Mardiansyah, A.Md.
Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano serahkan Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ke Ketua DPRD, Mardiansyah, A.Md.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Kemudian, Belanja Modal mengalami kenaikan sebesar Rp 2.347.549.628, atau naik 3% dari Rp 70.002.796.628 menjadi Rp 72.350.346.256. Lalu, Belanja Tidak Terduga mengalami kenaikan sebesar Rp 1 miliar atau naik 50%, dari Rp 2 miliar sebelum perubahan menjadi Rp 3 miliar setelah perubahan.

Dalam Perubahan APBD 2021, penerimaan pembiayaan mengalami perubahan. Yaitu peningkatan penerimaan pembiayaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar 88% atau Rp 23.810.925.556 dari Rp 27 miliar sebelum perubahan menjadi Rp 50.810.925.556.

"Hal ini sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2020. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah pada perubahan APBD 2021, direncanakan sebesar Rp 1,5 miliar untuk penyertaan modal kepada Bank Nagari," ungkap Fadly.

Sementara itu, tiga ranperda yang dijelaskan Wawako Asrul yaitu Cadangan Pangan, Pembangunan Kepemudaan, dan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat.

Terkait Ranperda Cadangan Pangan, kata Asrul, salah satunya mewujudkan Peraturan Daerah tentang Cadangan Pangan. "Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang sangat penting, dan merupakan hak asasi manusia bagi setiap individu. Oleh sebab itu, terpenuhinya kebutuhan pangan penduduk merupakan hal yang mutlak dan harus," sebutnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Kemudian, Ranperda Pembangunan Kepemudaan dimaksudkan guna mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis bertanggung jawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan. Sehingga melalui pembangunan kepemudaan, pemuda mampu berpartisipasi dan berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan daerah.

"Pembangunan kepemudaan dilaksanakan dalam bentuk pelayanan kepemudaan, yang berfungsi melaksanakan tiga pilar utama yaitu Penyadaran Kepemudaan, Pemberdayaan Kepemudaan dan Pengembangan Potensi Kepemudaan yang meliputi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda," tuturnya.

Selanjutnya, secara umum dalam Ranperda Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat, sebut Asrul, dimuat aturan pelaksanaan berupa penyertaan modal pemerintah daerah, dengan melakukan penempatan modal dan atau penambahan modal yang dituangkan dalam bentuk saham.

"Rencana pemerintah daerah melakukan penambahan modal Rp 10miliar yang anggarannya bersumber dari APBD yang dibayarkan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," ungkapnya. (harris/lex)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH