Sementara PBG mensyaratkan hanya perlunya perencanaan dan perancangan bangunan sesuai tata bangunan, keandalan, hingga desain prototipe atau purwarupa. Ketentuan yang sama juga terkait pembongkaran bangunan. Bedanya, tidak ada ketentuan soal pasca pembongkaran di IMB, sementara di PBG ada.
Pemberlakuan IMB yang masih berlaku berdasarkan Pasal 346 ayat (1) dan (2) PP No. 16 Tahun 2021, Bangunan Gedung yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini izinnya dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin. Kemudian, lebih lanjut pada ayat (3) dinyatakan bahwa, Bangunan Gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, untuk memperoleh PBG harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Ada sanksi administratif yang diatur dalam PBG, berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan persetujuan bangunan gedung, pencabutan persetujuan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, serta yang paling keras adalah perintah pembongkaran bangunan gedung.
Selain itu, dikatakan Yulia terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, atau hilangnya nyawa orang lain.
Untuk mengurus PBG, Pemko Payakumbuh memakai aplikasi SIMBG (yang bisa dikses dari web, www.simbg.pu.go.id) dari kementerian PUPR, telah dilaunching pada 2 Agustus lalu, dan aplikasi ini akan terus mengalami perbaikan dan pengembangan sesuai masukan dari berbagai pemerintah daerah sebagai usernya.
"Apabila ada kendala, masyarakat juga bisa memanfaatkan klinik jasa konstruksi di kantor dinas PUPR, disini mereka akan mendapatkan informasi dan solusi bagaimana mengurus PBG bila terkendala oleh beberapa masalah," pungkas Yulia.(Do)
Editor :






