PAYAKUMBUH - Pemerintah Kota Payakumbuh sedang menyiapkan regulasi terkait retribusi dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dulunya orang mengenal dengan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Aturan ini melekat kepada Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang saat ini dalam proses pembahasan antara Pemko dengan DPRD, Rancangan Perdanya tidak lama lagi akan disahkan menjadi Perda.
Aturan tentang IMB ini dihapus oleh pemerintah pusat dan digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mana tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Hal di atas telah ditegaskan dalam Pasal 24 angka 34 Undang-Undang Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) Undang-Undang Bangunan Gedung bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG.
Menurut Kepala Dinas PUPR Muslim didampingi Kabid Bina Konstruksi dan Perizinan Bangunan Yulia Fitri saat ditemui media di kantornya, Rabu (15/9), dengan adanya perubahan regulasi ini, Perda Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2018 tentang IMB tidak lagi berlaku, dan terkait retribusi PBG akan digantikan oleh aturan baru yang sedang disiapkan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh.
Di Sumatera Barat, Pemko Payakumbuh bergerak cepat untuk segera mengeksekusi untuk menindaklanjuti PP Nomor 16 Tahun 2021. Karena kota itu tidak ingin lama-lama terjadi loss revenue, artinya saat ini tidak ada pemasukan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari oleh orang-orang yang mengurus izin PBG. Retribusi dari PBG ini baru bisa dipungut oleh pemerintah bila Perda Perda Pajak dan Retribusi Daerah telah disahkan.
Menurut Kabid Bina Konstruksi dan Perizinan Bangunan Yulia Fitri perbedaan mendasar antara PBG dengan IMB adalah terkait permohonan izin sebelum membangun bangunan. Dijelaskannya dalam PBG pemilik gedung tetap mengajukan izin sebelum membangun gedung seperti aturan IMB dulu, tapi kali ini pemilik gedung harus melaporkan fungsi bangunannya dan menyesuaikan dengan tata ruang di tempat ingin membangun bangunan tersebut.
Untuk memperoleh IMB dan PBG, pemilik juga harus tetap menyampaikan fungsi bangunan tersebut, misalnya untuk hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, hingga fungsi khusus. Bedanya, pemerintah memberikan opsi fungsi campuran pada PBG.
"Namun pemilik yang melakukan perubahan fungsi bangunan wajib melaporkan. Jika tidak melaporkan bisa dikenakan sanksi. Hal ini berbeda dengan IMB yang tidak ada sanksi," ungkapnya.
Perbedaan selanjutnya, diterangkan Fitri, kalau IMB memberi beberapa syarat bangunan, seperti ada pengakuan status hak atas tanah, izin pemanfaatan dari pemegang hak, status kepemilikan bangunan, hingga izin mendirikan bangunan. Lalu, ada pula syarat teknis berupa tata bangunan dan keandalan bangunan.
Editor :






