MUARA LABUH - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) memeriksa kelaikan serta kesiapsiagaan bencana pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) serta Rumah Tahanan Negara (Rutan) di bawah naungannya.
Hal itu dilakukan Kemenkumham sebagai bentuk responsif terhadap peristiwa kebakaran di Lapas Tanggerang, Banten, Rabu (08/09/2021) dini hari lalu.
"Tujuannya untuk langkah antisipasi sehingga resiko saat terjadi bencana bisa dikurangi," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar R. Andika Dwi Prasetya, Padang, Kamis (09/09/2021).
Ia mengatakan, sejak Rabu hingga hari ini dirinya telah melakukan kunjungan langsung ke sejumlah Lapas serta Rutan yang ada di provinsi setempat.
Beberapa di antaranya adalah Lapas Kelas IIIB Suliki, LPKA Kelas IIB Tanjung Pati di Kabupaten Limapuluh Kota, Lapas Kelas IIB Payakumbuh di Kota Payakumbuh, Lapas Kelas IIB Pariaman, dan Rutan Kelas IIB Padang.
Ia meminta seluruh UPT Pemasyarakatan di bawah Kemenkumham Sumbar melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan sesuai Keputusan Dirjenpas Nomor: PAS-57.OT.02.02 Tahun 2019.
Isinya adalah untuk melakukan koordinasi dengan instansi keamanan serta penanggulangan bencana setempat.
"Koordinasi dengan Dinas Damkar untuk cek ketersediaan dan kesiapan pakai alat pemadam api ringan, apabila sudah kadaluarsa segera KIR kembali," jelasnya.
Kakanwil juga menginstruksikan UPT Pemasyarakatan di Sumatera Barat selalu berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran untuk melatih para pegawai serta warga binaan agar terampil di situasi darurat.
Editor :






